Link SSCASN Dibuka, Ini Cara Membuat Akun sscasn.bkn.go.id dan Daftar PPPK 2022 Guru Non ASN

- 31 Oktober 2022, 10:00 WIB
Informasi link SSCASN dibuka, ini cara membuat akun sscasn.bkn.go.id dan daftar PPPK 2022 guru non ASN online cek syaratnya di sini.
Informasi link SSCASN dibuka, ini cara membuat akun sscasn.bkn.go.id dan daftar PPPK 2022 guru non ASN online cek syaratnya di sini. /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

BERITA DIY - Berikut informasi link SSCASN dibuka, ini cara membuat akun sscasn.bkn.go.id dan daftar PPPK 2022 guru non ASN online.

Saat ini pendaftaran PPPK 2022 guru non ASN sudah bisa mulai ajukan pendaftaran baik membuat akun di SSCASN dan langsung daftar.

Kabar terbaru jadwal pendaftaran PPPK 2022 atau seleksi ASN 2022 sudah mulai dibuka dan bisa diakses online hari ini Senin, 31 Oktober 2022.

Adapun untuk cara membuat akun SSCASN sebelum mendaftar PPPK 2022 guru login di sscasn.bkn.go.id ada di sini.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2022 Belum Dibuka Hari Ini di Portal SSCASN, Ini Kata BKN Pusat

Kabarnya Badan Kepegawaian Negara atau BKN akan menyiapkan 522.224 formasi yang dibuka pada seleksi ASN 2022 mulai dari PPPK Guru, Tenaga teknis dan tenaga kesehatan.

Sebelumnya portal SSCASN milik BKN tidak bisa diakses karena dalam pemeliharaan dan persiapan sebelum pembukaan pendaftaran PPPK 2022.

Namun hari ini tepatnya Senin, 31 Oktober 2022 kabarnya link sscasn.bkn.go.id sudah bisa diakses berbarengan dengan jadwal pendaftaran PPPK 2022.

Dikutip dari laman resmi gurupppk.kemdikbud.go.id berikut syarat pendaftaran PPPK 2022 Guru:

Baca Juga: Login sscasn.bkn.go.id Tidak Bisa Dibuka, Begini Cara Buat Akun SSCASN BKN untuk Daftar PPPK Guru 2022

  • Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
  • Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  • Surat keterangan berkelakuan baik.
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Portal Pengecekan Status PPPK 2022 Kemenkes, Link Resmi Cek NIK Apakah Terdaftar Jadi Calon PPPK atau Tidak?

Selain syarat di atas ada beberapa kategori pelamar PPPK 2022 yang bisa mendaftar untuk mengikuti seleksi PPPK 2022 guru.

Kategori pelamar yang dimaksud adalah guru yang masuk dalam kategori pelamar prioritas dan pelamar umum.

Pertama, untuk pelamar umum, yaitu lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG Kemendikbudristek.

Selain itu, pelamar dengan kategori umum juga harus terdaftar di sistem Dapodik.

Kedua, untuk kategori pelamar prioritas terbagi menjadi tiga, yaitu pelamar Prioritas I, Prioritas II, dan Prioritas III.

Baca Juga: Link Resmi Portal Pengecekan Status PPPK 2022, Formasi Guru, dan Tenaga Kesehatan Jadi Prioritas Lolos Seleksi

Pelamar Prioritas I

1. Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) Guru 2021

2. Guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021

3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021

4. Guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru 2021

Pelamar Prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas pertama.

Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori prioritas pertama di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Kapan Rekrutmen PPPK Nakes 2022 Dibuka, Cek NIK di Portal Pengecekan Status PPPK nakes.kemkes.go.id

Berikut ini panduan untuk membuat akun SSCASN pendaftaran PPPK 2022 dan cara daftar PPPK :

1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id atau KLIK DI SINI

2. Klik registrasi

3. Masukkan data pribadi di antaranya :

- NIK

- Nomor KK

- Nama lengkap

- Tempat tanggal lahir

- Jenis kelamin

- Email

- Nomor HP

- Password

- Pertanyaan dan jawaban pengaman

4. Unggah scan KTP dan Swafoto

5. Masukkan kode CAPTCHA

6. Submit

7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong

9. Pilih jenis formasi

10. Upload dokumen dan cek resume

11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun

Sebagai tambahan informasi, adapun jadwal pendaftaran PPPK 2022 guru dibuka mulai 31 Oktober 2022 hingga 15 November 2022.

Demikian informasi link SSCASN dibuka, ini cara membuat akun sscasn.bkn.go.id dan daftar PPPK 2022 guru non ASN online.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah