Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.
Demikian penjelasan Mendikbud ungkap nasib tunjangan sertifikasi guru 2023 usai TPG dihapus, berikut tunjangan profesi guru PPPK, guru PNS dan non ASN.***