Mendikbud Ungkap Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Usai TPG Dihapus, Ini Tunjangan PPPK dan Guru Non PNS

- 29 Oktober 2022, 16:42 WIB
Tunjangan sertifikasi guru 2022, sertifikasi 2023, nasib guru sertifikasi 2023, dan peraturan terbaru tunjangan profesi guru.
Tunjangan sertifikasi guru 2022, sertifikasi 2023, nasib guru sertifikasi 2023, dan peraturan terbaru tunjangan profesi guru. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan sertifikasi guru 2022, sertifikasi 2023, nasib guru sertifikasi 2023, dan peraturan terbaru tunjangan profesi guru.

Ketahui, Mendikbud ungkap nasib tunjangan sertifikasi guru 2023 usai TPG dihapus, berikut tunjangan profesi guru PPPK, guru PNS dan non ASN.

Isu soal tunjangan profesi guru, kini tengah menjadi perbincangan hangat bagi banyak kalangan. Sebab disebutkan bahwa TPG bakal dihapuskan.

Adapun kabar soal penghapusan tunjangan profesi guru itu, dibahas dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Baca Juga: Nasib Sertifikasi Guru dan Guru Non PNS 2023 Usai TPG Dihapus, Apa Pengganti Tunjangannya? Ini Kata Mendikbud

Kini, RUU Sisdiknas tersebut tengah dibahas oleh Kemendikbud bersama DPR. Tapi kabar baiknya dalam RUU ini, guru PAUD bakal mendapat bantuan.

Tunjangan Profesi Guru sendiri selama ini diberikan kepada guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik, di mana sebelumnya mengikuti PPG.

TPG ini diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS ataupun non-PNS, dan diberikan setiap bulan yang besarannya ditentukan oleh PP Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan.

Baca Juga: Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru Pengganti Sertifikasi, Nadiem Ungkap 1,6 Juta Guru Langsung Dapat TPG

Namun tak lama setelahnya, Kemendikbud memberi penjelasan bahwa tak adanya pasal tunjangan profesi guru, bukan berarti TPG dihapuskan.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Baca Juga: Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Dapat TPG, Ternyata Ini Penentu Dapat Tunjangan Profesi Guru 2023

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Demikian penjelasan Mendikbud ungkap nasib tunjangan sertifikasi guru 2023 usai TPG dihapus, berikut tunjangan profesi guru PPPK, guru PNS dan non ASN.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah