Mendikbud Ungkap Nasib Tunjangan Sertifikasi Guru 2023 Usai TPG Dihapus, Ini Tunjangan PPPK dan Guru Non PNS

- 29 Oktober 2022, 16:42 WIB
Tunjangan sertifikasi guru 2022, sertifikasi 2023, nasib guru sertifikasi 2023, dan peraturan terbaru tunjangan profesi guru.
Tunjangan sertifikasi guru 2022, sertifikasi 2023, nasib guru sertifikasi 2023, dan peraturan terbaru tunjangan profesi guru. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Namun tak lama setelahnya, Kemendikbud memberi penjelasan bahwa tak adanya pasal tunjangan profesi guru, bukan berarti TPG dihapuskan.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang layak.

Begitu juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.

“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang dia.

Baca Juga: Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Dapat TPG, Ternyata Ini Penentu Dapat Tunjangan Profesi Guru 2023

Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.

Saat ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau pensiun.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah