BERITA DIY – Simak apa hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan menurut Undang – Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 1974
Adapun hak dan kewajiban suami istri baiknya diketahui oleh pasangan yang akan menikah maupun sudah menikah.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga keharmonisan dalam berumah tangga setelah menikah.
Selain itu, mengetahui hak dan kewajiban suami istri juga menjadi salah satu cara agar saling menghormati satu sama lain.
Baca Juga: Ucapan Selamat Menikah Untuk Pernikahan Teman: Kata-kata Islami, Simple, Tetap Keren Dikirimkan
Menurut UU Perkawinan RI Nomor 1 tahun 74, perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebaga suami istri dengan tujuan membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa.
Pada UU tersebut juga diatur hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan dalam Bab IV pasal 30 – 35.
Berikut bunyi Bab IV, Pasal 30 – 35 untuk hak dan kewajiban suami istri sesuai UU Nomor 1 Tahun 1974:
Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban di Sekolah, Keluarga dan Masyarakat, Materi Kelas 3 SD Tema 4
Pasal 30
Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
Pasal 31
(1) Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(2) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
(3) Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Suami Istri Dalam Islam, Serta Keutamaan Berumah Tangga
Pasal 32
(1) Suami istri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
(2) Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami istri bersama.
Pasal 33
Suami istri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain.
Pasal 34
(1) Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
(2) Istri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.
Baca Juga: Bacaan Niat Membayar Hutang Ramadhan atau Puasa Qadha dan Penjelasan Kewajiban Mengganti Puasa Wajib
(3) Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugutan kepada Pengadilan.
Itulah daftar hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan menurut UU Nomor 1 Tahun 1974.***