5 Fakta Kasus Siti Elina, Perempuan Bawa Pistol ke Istana Merdeka: Apa Tujuannya dan Kena Pasal Berapa?

- 27 Oktober 2022, 11:35 WIB
Informasi 5 fakta kasus Siti Elina tujuan dan pasal kenakan pada perempuan bawa pistol di Istana Negara.
Informasi 5 fakta kasus Siti Elina tujuan dan pasal kenakan pada perempuan bawa pistol di Istana Negara. /Dok. Polda Metro Jaya

BERITA DIY - Simak 5 fakta kasus Siti Elina atau perempuan yang bawa pistol ke Istana Merdeka, Jakarta lengkap dengan tujuan kenapa melakukan dan pasal yang disangkakan.

Belakangan publik ramai memperbincangkan sebuah kasus yang terjadi setelah adanya seorang perempuan yang membawa sebuah pistol di sekitar Istana Merdeka, Jakarta.

Kejadian seorang perempuan bawa pistol di area Istana Merdeka, Jakarta tersebut dilaporkan terjadi yaitu pada Selasa 25 Oktober 2022 pagi hari beberapa waktu yang lalu.

Beruntung petugas Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres yang berjaga di pos sekitar Istana Merdeka pun kemudian mengamankan perempuan tersebut sehingga belum sempat masuk ke Istana Merdeka.

Baca Juga: Profil dan Fakta Isabella Menin Miss Brazil Peraih Gelar Miss Grand International 2022, Indonesia Tuan Rumah

Setelah diamankan perempuan yang kemudian diketahui memiliki nama yaitu Siti Elina tersebut kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya selama beberapa waktu terakhir.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian khususnya di Polda Metro Jaya, kemudian ditemukan sejumlah fakta yang dilakukan oleh Siti Elina.

Sejumlah fakta yang didapatkan hasil dari pemeriksaan terhadap Siti Elina itu seperti tujuan atau motif melakukan hal tersebut hingga pasal yang nantinya akan dikenakan kepadanya.

Berbagai fakta mengenai kasus yang menjeral Siti Elina sendiri secara resmi telah diumumkan dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu 26 Oktober 2022 yang lalu.

Baca Juga: Jadwal Terbaru BRI Liga 1 2022 Rekomendasi Tim Pencari Fakta Tragedi Kanjuruhan, Persib vs Persija Kapan Main

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x