BERITA DIY - Inilah daftar lengkap 156 obat cair yang boleh diresepkan dan digunakan dari Kemenkes yang baru saja dirilis sebagai obat yang aman untuk dikonsumsi.
Kementerian Kesehatan atau Kemenkes secara resmi telah mengumumkan mengenai sejumlah obat sirup yang dapat diresepkan atau digunakan oleh setiap masyarakat.
Perilisan adanya sejumlah obat sirup yang aman untuk diresepkan dan digunakan tersebut sesuai dengan keluarnya surat dengan nomor Surat yaitu HK.02.02/III/3515/2022 dari Kemenkes.
Surat tersebut secara resmi berlaku sesuai dengan tanggal ditandatangani oleh Kemenkes yaitu mulai pada tanggal 24 Oktober 2022 beberapa waktu yang lalu sebelumnya.
Adanya sejumlah obat cair yang dapat diresepkan dan digunakan ini sendiri merupakan kelanjutan dari yang sebelumnya telah diumumkan mengenai adanya pelarangan sejumlah obat.
BPOM sebelumnya telah merilis mengenai adanya pelarangan beredar, diresepkan, dan dikonsumsi terhadap 23 jenis obat yang disinyalir mengandung senyawa atau zat berbahaya di dalamnya.
Sebelumnya terdapat 23 jenis obat cair yang ditarik dari peredaran atas keputusamn yang dilakukan oleh BPOM yaitu mulai pada tanggal 18 Oktober 2022 yang lalu.
Adanya sejumlah obat sirup yang dilarang untuk diedarkan dan digunakan tersebut menindaklanjuti adanya upaya pencegahan dengan merebaknya penyakit gagal ginjal akut di Indonesia.
Dalam surat yang telah dikeluarkan oleh Kemnkes tersebut, setidaknya terdapat 3 poin anjuran yang dapat dilaksanakan oleh tenaga kesehatan hingga apotek tempat penjualan obat tersebut.
Berikut merupakan sejumlah anjuran yang dikeluarkan melalui surat terbaru yang secara resmi telah dirilis oleh pihak Kemenkes sebelumnya:
1. Tenaga Kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan cair atau sirup. Hal ini berdasarkan pada pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat dan 23 merk obat.
2. Tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan obat, yang sulit digantikan dengan sediaan lain sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.
3. Apotek dan toko obat dapat meresepkan atau memberikan obat dapat menjual bebas dan atau bebas terbatas kepada masyarakat.
Sedangkan mengenai daftar 156 obat cair yang dapat diresepkan dan dapat digunakan, berikut merupakan daftar yang dapat dilakukan dengan menggunakan link berikut ini:
Demikianlah informasi yang dapat diberikan mengenai daftar 156 obat sirup yang dapat diresepkan dan digunakan sesuai dengan rekomendasi surat yang dikeluarkan oleh Kemenkes.***