Dikutip dari dpr.go.id, Junimart Girsang selaku Wakil Ketua Komisi II DPR RI menjelaskan bahwa Pj Gubernur diajukan oleh Kemendagri dan dipilih langsung oleh Presiden.
Junimart menjelaskan hal tersebut sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 10 tahun 2016.
Sesuai Pasal 65 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, berikut tugas dari Pj Gubernur:
- Memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
- Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD
- Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama
- Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan
- Mengusulkan pengangkatan wakol kepala daerah
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan – undangan
Itulah penjelasan tentang Pj Gubernur adalah apa, di mana saat ini sedang ramai diperbincangkan usai pelantikan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta.***