Cara Daftar PKH Online untuk Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Menko PMK Muhadjir Effendy

- 16 Oktober 2022, 09:00 WIB
Cara daftar PKH online untuk keluarga korban Tragedi Kanjuruhan usulan Menko PMK Muhadjir Effendy bukan di cekbansos.kemensos.go.id.
Cara daftar PKH online untuk keluarga korban Tragedi Kanjuruhan usulan Menko PMK Muhadjir Effendy bukan di cekbansos.kemensos.go.id. /Tangkap layar PMJ News

 

BERITA DIY - Menko PMK Muhadjir Effendy mengupayakan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan masuk daftar penerima PKH bansos Kemensos 2022 bukan di cekbansos.kemensos.go.id.

Pengupayaan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menjadi penerima PKH bansos Kemensos dikatakan Muhadjir Effendy karena sebagian korban adalah tulang punggung keluarga.

Dilansir ANTARA, Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy mengungkapkan pengusulan keluarga korban masuk dalam penerima PKH bansos Kemensos saat menyambangi rumah salah satu korban, almarhum Moh Kindi Arumi Purnama (16 tahun) pada Minggu, 9 Oktober 2022.

Muhadjir Effendy meminta kepada Kementerian Sosial (Kemensos) agar melakukan pendataan kepada keluarga korban dan dijadikan sebagai penerima bantuan sosial PKH.

Baca Juga: Isi Surat FIFA Lengkap soal Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang: Apa Itu Tim Transformasi Sepakbola Indonesia?

PKH atau Program Keluarga Harapan adalah bantuan sosial dari Kementerian Sosial yang telah disalurkan secara reguler tiap tahun.

PKH 2022 disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata di DTKS Kemensos dengan syarat layak mendapat bansos karena miskin dan rentan miskin.

Penerima PKH 2022 dibagi menjadi 3 kategori yakni kesejahteraan (lansia di atas usia 70 tahun dan disabilitas), pendidikan (anak usia sekolah 7-17 tahun) dan kesehatan (ibu hamil dan anak balita di bawah 5 tahun).

Pencairan PKH 2022 dibagi menjadi 4 tahap yakni tahap 1 (Januari-Maret), tahap 2 (April-Juni), tahap 3 (Juli-September) dan tahap 4 (Oktober-Desember).

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Bisa Cair Oktober 2022 Usai Isi Data Diri di Sini, Ini Cara dan Syarat Dapat Rp 750 Ribu

Kini, PKH 2022 memasuki tahap 4 yang pencairannya pada periode Oktober, November dan/atau Desember 2022.

Besaran bansos PKH tahap 4 2022 kepada KPM:

- Ibu hamil Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tahapan.

- Anak balita Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tahapan.

- Anak SD Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tahapan.

- Anak SMP Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tahapan.

- Anak SMA Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tahapan.

- Orang disabilitas berat Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tahapan.

- Orang lanjut usia 70 ke atas Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tahapan.

Baca Juga: Orang Tua Dapat PKH 2022, Anak Penerima BSU Ketenagakerjaan Jika Sesuai Syarat Kemnaker Ini

Cara daftar bansos PKH online 2022

Untuk menjadi penerima PKH tahap 4 2022, Anda wajib terdaftar dan terverifikasi di DTKS Kemensos 2022.

Pertama, download dan instal aplikasi Cek Bansos di Play Store. Pastikan resmi dari Kemensos.

Kedua, lakukan pendaftaran sesuai prosedur, lalu login username dan password.

Ketiga, setelah daftar dan login, di beranda klik menu 'Daftar Usulan'.

Keempat, klik menu 'Tambah Usulan'. Isi formulir pengajuan dengan identitas sesuai KTP calon penerima PKH.

Pilih jenis bantuan sosial bisa BPNT atau PKH. Selanjutnya, unggah 2 foto yaitu KTP dan rumah tampak depan calon penerima PKH.

Kemudian, cek penerima PKH tahap 4 cair Oktober 2022 secara berkala di link cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Apa Sanksi Arema FC Setelah Tragedi Kanjuruhan dari PSSI dan Jadwal BRI Liga 1 Ditunda Sampai Kapan

Baca Juga: Profil 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Termasuk Direktur PT LIB Kena Pasal 359 dan 360 KUHP

Demikian info cara daftar PKH online untuk keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang diusulkan Menko PMK Muhadjir Effendy.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x