1. WNI berusia 18-60 tahun
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal (sekolah ataupun kuliah)
3. Belum pernah menjadi penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19 seperti PKH, BPUM, dan BSU.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI maupun daerah, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri
5. Bukan Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Setelah penuhi syarat, segera lakukan pendaftaran dengan langkah-langkah berikut:
- Masuk ke laman https://www.prakerja.go.id/
- Klik Daftar sekarang