Kabar Baik untuk Semua Guru PAUD, TK, SD, SMP dan SMA dari Mendikbud! Tunjangan Ini Menanti Tanpa Sertikasi

- 23 September 2022, 06:49 WIB
Pengganti tunjangan profesi guru 2022, tunjangan profesi guru non-pns 2022, berapa besar tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi guru dihapus.
Pengganti tunjangan profesi guru 2022, tunjangan profesi guru non-pns 2022, berapa besar tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi guru dihapus. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Tujuan dari diselenggarakannya PPG adalah untuk mempersiapkan guru-guru yang lebih kompeten di bidangnya. Dengan mengikuti PPG, Kamu bisa memiliki kompetensi lebih sebagai tenaga pengajar.

Baca Juga: Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Baru Semua Jenjang Usai Sertifikasi Dihapus, TPG Capai Rp20 Juta

Sebelumnya, tunjangan profesi guru atau TPG hanya diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapus.

Dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas Kemendikbud dengan DPR, pasal Tunjangan Profesi Guru tak ada. Kemendikbud bakal merombak aturan sertifikasi.

Berikut fakta guru dapat TPG tanpa sertifikasi:

RUU Sisdiknas Pastikan Kesejahteraan Guru

Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak.

“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR.

TERBARU HARI INI: Terungkap Data Kemenpan RB Pemerintah Butuh 1 Juta PPPK di 2022, Kuota Guru 800 Ribu! Pendaftaran di Link Ini

Baca Juga: Selamat! 290 Ribu Guru Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Nominal Baru TPG

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah