Permohonan Banding Pemecatan Ferdy Sambo dari Polri Ditolak, Begini Nasib Dalang Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 19 September 2022, 15:50 WIB
Ferdy Sambo. Permohonan banding pemecatan tidak hormat Ferdy Sambo ditolak, berikut hasil sidang kode etik dan nasib dari dalang pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo. Permohonan banding pemecatan tidak hormat Ferdy Sambo ditolak, berikut hasil sidang kode etik dan nasib dari dalang pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/ Asprilia Dwi Ardha

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Uji Polygraph Bharada E Dibantah Ferdy Sambo, Ini Kata Kuasa Hukum Bharada E

Namun Ferdy Sambo beberapa waktu lalu telah mengajukan banding, di mana sidang kode etik kedua telah dilaksanakan pada hari ini, Senin 19 September 2022.

Dikutp langsung dari PMJ NEWS, Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

Sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada hari ini bersifat final dan tidak bisa diubah.

Komjen Pol Agung Budi Maryoto telah menyebutkan hasil sidang kode etik pada hari ini yang bisa disimak rinciannya berikut ini:

Baca Juga: Update Kasus Penembakan Brigadir J: Ferdy Sambo Tepis Pernyataan UJi Polygraph atau Lie Detector Bharada E

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” jelas Komjen Pol Agung Budi Maryoto, dikutip Berita DIY dari PMJ NEWS pada 19 September 2022.

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambah Komjen Pol Agung.

Keputusan final sidang kode etik Ferdy Sambo yang tidak bisa diubah lagi dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

“Tidak ada (tahapan setelah hasil sidang banding). Banding ini sifatnya final dan mengikat,” ujar Dedi Prasetyo.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x