Namun Ferdy Sambo beberapa waktu lalu telah mengajukan banding, di mana sidang kode etik kedua telah dilaksanakan pada hari ini, Senin 19 September 2022.
Dikutp langsung dari PMJ NEWS, Komisi sidang banding kode etik memutuskan menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Sidang banding yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada hari ini bersifat final dan tidak bisa diubah.
Komjen Pol Agung Budi Maryoto telah menyebutkan hasil sidang kode etik pada hari ini yang bisa disimak rinciannya berikut ini:
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” jelas Komjen Pol Agung Budi Maryoto, dikutip Berita DIY dari PMJ NEWS pada 19 September 2022.
“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambah Komjen Pol Agung.
Keputusan final sidang kode etik Ferdy Sambo yang tidak bisa diubah lagi dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
“Tidak ada (tahapan setelah hasil sidang banding). Banding ini sifatnya final dan mengikat,” ujar Dedi Prasetyo.