Baca Juga: ASN Adalah Apa, Apa Bedanya dengan PNS? Ini Perbedaan Gaji PNS dan ASN Termasuk PPPK
- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN
- Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah
- Pembayaran gaji menggunakan APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021
- Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
- Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.
Cara pendaftaran pendataan tenaga Non-ASN 2022 cek langkahnya berikut ini:
Pendaftaran pendataan tenaga non ASN atau tenaga honorer dapat dilakukan melalui laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.
1. Pembuatan akun
Setelah data didaftarkan oleh admin atau operator instansi masing-masing, tenaga honorer maupun tenaga non ASN diwajibkan memiliki akun, caranya sebagai berikut:
Klik “Buat Akun” pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id, isi data yang diperlukan, lalu klik “Lanjutkan”
Buat password untuk akses masuk ke portal Pendataan Non ASN, unggah scan KTP berwarna dan pas foto berlatar belakang biru dengan format yang ditentukan, isi kode captcha dan klik "Lanjutkan".
Kemudian, jika data telah benar klik “Proses Pembuatan Akun” sedangkan perbaikan data dapat dilakukan dengan klik “Kembali”
Anda tidak dapat mengubah data sehingga pastikan semua terisi dengan benar. Setelah yakin, klik "Iya" pada halaman konfirmasi, dan pembuatan akun selesai.