Zona 3 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Biaya jasa batas bawah: Rp2.300 per km
Biaya jasa batas atas: Rp2.7500 per km
Biaya jasa minimal dengan retang biaya jasa pe 4 km pertama antara Rp9.200-Rp11.000
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, mengungkap penyesuaian tarif atau kenaikan tarif ojek online ini tak terlepas dari kenaikan harga BBM.
Baca Juga: Daftar Tarif Baru Ojek Online atau Ojol yang Berlaku Mulai 10 September 2022: Lengkap Seluruh Zona
“Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM," kata Hendro dikutip dari Antara, Rabu, 7 September 2022.
Kebijakan tarif ojol naik ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Selain soal harga BBM naik, kenaikan tarif ojek online terbaru ini juga dipengaruhi sejumlah komponen seperti PPN dan UMR.
Demikian ulasan harga ojek online per km 2022 setelah tarif ojol resmi naik dan berapa biaya naik Gojek dan Grab hari ini.***