Kronologi Pembunuhan Munir Said Thalib, Kasus Kematian Aktivis HAM Indonesia Menurut Versi Hacker Bjorka

- 12 September 2022, 07:05 WIB
CAPTION FOTO:  Ilustrasi - Simak kronologi pembunuhan Munir Said Thalib versi Bjorka, seorang hacker yang ungkap kasus kematian Munir seorang aktivis HAM Indonesia.
CAPTION FOTO: Ilustrasi - Simak kronologi pembunuhan Munir Said Thalib versi Bjorka, seorang hacker yang ungkap kasus kematian Munir seorang aktivis HAM Indonesia. /Tangkap Layar Instagram/@hanungbramantyo

Baca Juga: Profil Munir Said Thalib: Aktivis HAM yang Getol Menolak RUU TNI, Begini Perjalanan dalam Perjuangannya

Berdasarkan barang bukti yang ada dan fakta lainnya, Polisi menetapkan Muchdi Purwopranjono, Pollycarpus Budihari Priyanto dan Indra Setiawan sebagai tersangka.

Namun di persidangan pada 31 Desember 2008, Muchdi Purwopranjono mendapat vonis bebas, di mana sebelumnya dirinya didakwa dengan 15 tahun penjara.

"Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara hukum dan meyakinkan telah merencanakan pembunuhan Munir, menurut dakwaan jaksa," kata Ketua Majelis Hakim Soeharto.

Sementara itu Pollycarpus Budihari Priyanto selaku eksekutor dijatuhkan vonis 14 tahun penjara, akan tetapi dirinya juga telah bebas pada 28 September 2014 lalu.

Baca Juga: Tanggal 7 September Diperingati Hari Apa? Simak Tanggal Lahir Gus Dur hingga Menolak Lupa Kepergian Munir

Sementara Indra Setiawan, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia hanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas pemalsuan surat

Pada unggahan milik Bjorka, hacker tersebut diketahui juga menyeret nama A.M Hendropriyono yang saat itu Ketua BIN dan Presiden RI saat itu, Megawati.

"Jangan lupa bahwa A.M Hendropriyono menjabat sebagai ketua BIN, dan Megawati menjabat sebagai Presiden. Jadi tidak mungkin seorang wakil bisa bertindak sendiri."

Atas temuan kasus Munir Said Thalib ini, Bjorka menuntut Presiden Jokowi untuk menyelesaikan dan mengungkap kasus pembunuhan Munir.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x