Kegiatan Kemnaker ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja atau Buruh.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS sebagai Penerima Bansos termasuk BLT BBM Rp600 Ribu, Cukup Pakai KTP dan KK
Lantas siapa sajakah penerima BSU sebesar Rp600 ribu ini? Berikut syarat penerima BSU dari Kemnaker.
1. Peserta aktif dari BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.
2. Mempunyai gaji atau upah paling tinggi Rp3,5 juta.
3. Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimun provinsi atau kabupaten/ kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/ kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Tidak terdaftar sebagai anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
5. Tidak menerima bantuan lainnya berupa Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Itulah informasi mengenai syarat penerima BSU sebesar Rp600 ribu yang siap cair September ini.***