Perlu diketahui bahwa tujuan utama dari pemberian BPUM atau BLT UMKM yaitu sebagai wujuk kepedulian pemerintah terhadap pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
Pemerintah berharap bahwa BPUM bisa menolong pelaku UMKM agar bisa bertahan dan bangkit dari dampak wabah Covid-19. Lalu tujuan lain yaitu sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional.
Jika mempelajari mengenai seluk beluk penerima BPUM 2021, penerima BPUM di tahun 2020 masih memiliki kesempatan mendapatkan BPUM di tahun berikutnya tanpa perlu melakukan pengusulan ulang.
Kemudian bagi pelaku UMKM yang belum pernah menerima BPUM 2020 bisa mengusulkan diri melalui Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan UMKM di tingkat kabupaten atau kota.
Banpres BPUM atau BLT UMKM dicairkan dalam satu kali pencairan. Pencairan bisa dilakukan lewat Bank milik BUMN, Bank milik BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Syarat dan kriteria calon penerima BPUM 2022 masih belum diumumkan. Anda bisa menjadikan syarat tahun lalu sebagai acuan.
Berikut 5 golongan penerima BLT UMKM atau pelaku usaha yang bisa dapatkan bantuan dana Rp600 ribu.
1. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia