Namun atas dugaan pemerkosaan tersebut, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam peristiwa kekerasan yang terjadi di Magelang.
“Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6,” jelas Edwin, dikutip Berita DIY dari PMJ NEWS pada 05 September 2022.
Berdasarkan penjelasan Edwin Partogi, berikut 6 kejanggalan dalam pengakuan adanya dugaan pemerkosaan terhadap Putri C oleh Brigadir J:
1. Ada Saksi Mata di Lokasi
Berdasarkan pernyataan yang diberikan terdapat Kuwat Maruf dan Susi di Magelang, di mana memperkecil kemungkinan dilakukannya kekerasan seksual oleh Brigadir J.
Baca Juga: Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J ke Penyidik
2. Putri C Seharusnya Bisa Berteriak
Sebagaimana adanya saksi di lokasi (Kuwat Maruf dan Susi) apabila terjadi tindakan kekerasan seksual, maka Putri C bisa segera meminta pertolongan.
3. Relasi Kuasa