BPUM 2022 Kapan Cair? Pelaku Usaha Bisa Daftar Online Agar Jadi Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu dengan Cara Ini

- 5 September 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi - Info BPUM 2022 kapan cair lagi, pelaku usaha bisa daftar online untuk penuhi syarat utama jadi penerima BLT UMKM Rp600 ribu dengan cara ini.
Ilustrasi - Info BPUM 2022 kapan cair lagi, pelaku usaha bisa daftar online untuk penuhi syarat utama jadi penerima BLT UMKM Rp600 ribu dengan cara ini. /UNSPLASH/Devi Puspita Amartha Yahya

BERITA DIY - Informasi BPUM 2022 kapan cair lagi, pelaku usaha bisa daftar online untuk penuhi syarat utama jadi penerima BLT UMKM Rp600 ribu dengan cara ini.

Salah satu bantuan untuk UMKM yang terus disalurkan tahun ini yaitu BPUM 2022. Ada sejumlah syarat untuk jadi penerima BLT UMKM, salah satu syaratnya bisa didapatkan dengan daftar secara online.

Syarat utama untuk jadi penerima bantuan BPUM yang sudah berlaku sejak tahun 2020 dan 2021 yaitu pelaku usaha harus sudah mendapatkan legalitas untuk usahanya, bukti legalitas berupa NIB.

Cara mendapatkan NIB bisa dilakukan dengan daftar di laman OSS dengan tautan oss.go.id. Tahun ini setiap penerima BLT UMKM akan mendapat bantuan dana Rp600 ribu.

Baca Juga: Update BLT UMKM Cair Rp 600 Ribu Kapan? Pendataan UMKM Calon Penerima BPUM Dimulai

Hingga saat ini masih belum ada informasi lebih lanjut tentang kapan BPUM 2022 akan cair lagi. Namun boncoran bahwa BLT UMKM ini masih terus ada di tahun ini sudah diumumkan.

Pihak Kemnenkop dan UKM sudah mengirimkan pengajuan anggaran dana untuk dibagikan kepada pelaku usaha mikro penerima BLT UMKM tahun ini.

Eddy Satriya yang merupakan Deputi Usaha Mikro dan UKM mengatakan bahwa jumlah dana yang disiapkan adalah Rp7,68 triliun dan pengajuan sudah masuk ke Kemenkeu.

"BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun," ujar Eddy Satriya dikutip dari ANTARA pada 3 Juni 2022.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BPNT 2022, Siapkan HP dan Login di Tautan cekbansos.kemensos.go.id Untuk Cairkan Rp200 Ribu

Pemerintah terus upayakan agara pelaku UMKM atau pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah bisa terus berkembang, sekaligus agar pemulihan ekonomi nasional bergerak lebih cepat.

Selain kabar kapan BPUM 2022 akan cair, kabar mengenai syarat dan peraturan calon penerima BPUM tahun ini juga masih belum diumumkan.

Namun Anda bisa menjadikan syarat di tahun sebelumnya sebagai acuan. Selain memiliki NIB ada syarat lain, yaitu pelaku usaha harus berstatus WNI dan memiliki e-KTP.

Pelaku usaha juga tidak boleh berasal dari golongan ASN, anggota TNI atau Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD. Pelaku usaha juga tidak boleh sedang mengambil program KUR.

Baca Juga: Download Video Youtube Jadi MP3 di HP Pakai Y2Mate dan savefrom.net Dicari, Ini Cara Mudah Unduh Lagu

Syarat tersebut masih dapat berubah. Namun syarat agar memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan BLT UMKM tahun ini, Anda bisa segera mendaftarkan usaha Anda secara legal.

Pendaftaran legalitas bisa dilakukan di laman OSS (Online Single Submission). Ikuti cara di bawah ini untuk mendapatkan NIB.

1. Akses tautan oss.go.id

2. Klik 'DAFTAR' untuk membuat akun baru

3. Masuk ke akun Anda dengan cara klik 'MASUK' di laman utama oss.go.id

4. Klik menu Perizinan Berusaha dan klik Permohonan Baru

5. Isi informasi data diri pelaku usaha dan data lain serta setujui persyaratan

6. Bubuhkan tanda centang pada Pernyataan Mandiri

Baca Juga: PKH Tahap 3 Tetap Cair Meskipun BLT BBM Telah Bergulir, Cek Nama Penerima Terbaru Hanya di Link Kemensos Ini

7. Pastikan semua data sudah benar, klik proses perizinan berusaha

8. NIB akan keluar dalam beberapa waktu

Itulah informasi BPUM 2022 kapan cair lagi, pelaku usaha bisa daftar online untuk penuhi syarat utama jadi penerima BLT UMKM Rp600 ribu dengan cara ini.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x