Pemerintah terus upayakan agara pelaku UMKM atau pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah bisa terus berkembang, sekaligus agar pemulihan ekonomi nasional bergerak lebih cepat.
Selain kabar kapan BPUM 2022 akan cair, kabar mengenai syarat dan peraturan calon penerima BPUM tahun ini juga masih belum diumumkan.
Namun Anda bisa menjadikan syarat di tahun sebelumnya sebagai acuan. Selain memiliki NIB ada syarat lain, yaitu pelaku usaha harus berstatus WNI dan memiliki e-KTP.
Pelaku usaha juga tidak boleh berasal dari golongan ASN, anggota TNI atau Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD. Pelaku usaha juga tidak boleh sedang mengambil program KUR.
Syarat tersebut masih dapat berubah. Namun syarat agar memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan BLT UMKM tahun ini, Anda bisa segera mendaftarkan usaha Anda secara legal.
Pendaftaran legalitas bisa dilakukan di laman OSS (Online Single Submission). Ikuti cara di bawah ini untuk mendapatkan NIB.
1. Akses tautan oss.go.id
2. Klik 'DAFTAR' untuk membuat akun baru