Namun, hanya karyawan yang memiliki ciri tertentu saja yang bisa mendapatkan BSU Kemnaker bulan ini, di antaranya:
- Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Bukan TNI / Polri
- Bukan ASN
- Bukan penerima PKH
- Bukan penerima Kartu Prakerja
Sementara untuk cek apakah karyawan tersebut bisa menjadi penerima BSU Kemnaker tahun 2022 ini bisa dilakukan melalui dua link.
- Pertama yaitu melalui go.id, di mana link ini pada tahun 2021 lalu menjadi alternatif untuk cek penerima BSU Kemnaker dengan cara login kemnaker.go.id, isi data diri kemudian status penyaluran akan muncul pada laman tersebut.
- Laman BPJS Ketenagakerjaan go.id dengan cara klik Cek Status Calon Penerima BSU dan lengkap data diri yang diminta
Itulah info terkait dana BSU Kemnaker 2022 yang dikabarkan akan cair pada bulan ini, September 2022 lengkap dengan info ciri karyawan yang bisa dapat subsidi Rp600 ribu.***