Dilansir dari ANTARA, keputusan pemberlakukan PPKM level 1 di wilayah Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 41 Tahun 2022.
Pemberlakuan PPKM level 1 tersebut diketahui akan berlangsung dari tanggal 30 Agustus hingga 05 September 2022 besok.
Dengan diberlakukannya kembali PPKM di wilayah Jawa-Bali, diharapkan proses vaksinasi booster di setiap wilayah bisa dipercepat.
Baca Juga: 35 Rekomendasi Tempat Wisata Yogyakarta yang Sudah Buka di Masa PPKM Level 2
Sehingga tindakan pencegahan terhadap varian baru Covid-19 yang bisa saja muncul di Indonesia dapat dilakukan.
Demikian informasi terkait perpanjangan PPKM wilayah Jawa-Bali yang saat ini berada di level 1, disertai alasan Mendagri terhadap keputusan diberlakukannya PPKM tersebut.***
Editor: Aziz Abdillah