PPKM Wilayah Jawa-Bali Kini Berada di Level 1, Simak Penjelasan Mendagri Atas Keputusan Perpanjangan Tersebut

- 2 September 2022, 16:28 WIB
Ilustrasi - PPKM di wilayah Jawa-Bali diperpanjang dan kini berada di level 1, simak alasan Mendagri terhadap keputusan diberlakukannya PPKM tersebut.
Ilustrasi - PPKM di wilayah Jawa-Bali diperpanjang dan kini berada di level 1, simak alasan Mendagri terhadap keputusan diberlakukannya PPKM tersebut. /UNSPLASH/@maximeutopix

Baca Juga: Aturan PPKM Level 2 Jakarta sampai Tanggal Berapa? Ini Peraturan Terbaru Sekolah hingga Pusat Perbelanjaan

Dilansir dari ANTARA, keputusan pemberlakukan PPKM level 1 di wilayah Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 41 Tahun 2022.

Pemberlakuan PPKM level 1 tersebut diketahui akan berlangsung dari tanggal 30 Agustus hingga 05 September 2022 besok.

Alasan diberlakukannya kembali PPKM level 1 di wilayah Jawa-Bali, menurut Tito Karnavian didasari oleh pertimbangan para pakar dan kondisi faktual di lapangan saat ini.

Dengan diberlakukannya kembali PPKM di wilayah Jawa-Bali, diharapkan proses vaksinasi booster di setiap wilayah bisa dipercepat.

Baca Juga: 35 Rekomendasi Tempat Wisata Yogyakarta yang Sudah Buka di Masa PPKM Level 2

Sehingga tindakan pencegahan terhadap varian baru Covid-19 yang bisa saja muncul di Indonesia dapat dilakukan.

Demikian informasi terkait perpanjangan PPKM wilayah Jawa-Bali yang saat ini berada di level 1, disertai alasan Mendagri terhadap keputusan diberlakukannya PPKM tersebut.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x