"Pemberian tunjangan profesi kepada guru setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik seperti saat ini ternyata menjadi penghambat upaya kita memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru. Guru-guru harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang untuk bisa mendapatkan tunjangan," kata Anindito pada 31 Agustus 2022 dikutip dari ANTARA.
Anindito juga tidak menampik soal tujuan yang berbeda dari sertifikat guru ini. Sertifikasi memang dilakukan untuk menjamin kualitas guru.
Namun pemberian tunjangan profesi guru yang sudah tersertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru agar mendapatkan penghasilan yang layak.
Anindito menjelaskan bahwa saat ini ada 1,6 juta guru yang belum bisa mendapatkan tunjangan profesi guru ini lantaran belum tersertifikasi.
Baca Juga: Mengenal RUU Sisdiknas 2022 Adalah Apa? Nasib Tunjangan Profesi Guru yang Dihapus Kemendikbud
"Dengan konsep yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, ke depannya sertifikasi hanya berlaku untuk calon guru baru," katanya.
Nantinya jika tunjangan profesi guru ini dihapus, pemerintah tetap akan memberikan tunjanagn kepada guru, bahkan semua guru, dari jenjang PAUD hingga SMA.
Namun tunjangan ini akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi guru berstatus ASN dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bagi guru non-ASN.