Syarat Daftar
Simak syarat daftar bantuan pendidikan BPMS DKI Jakarta berikut ini:
- Peserta didik usia 6 – 21 tahun
- Berasal dari keluarga tidak mampu atau keluarga terdampak COVID-19
- Terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah / madrasah swasta di DKI Jakarta
- Berdomisili dan memiliki NIK DKI Jakarta
Cara Daftar
Perlu diingat bahwa yang bisa daftar bantuan pendidikan BPMS adalah siswa – siswi baru di tahun ajaran 2022 / 2023 yang masih duduk di kelas 1.
Kemudian, untuk cara daftar bantuan pendidikan BPMS yaitu dengan cara melakukan pendafaftaran ke sekolah masing – masing pada rentan waktu 22 Agustus – 28 September 2022.
Nantinya, pada 22 Agustus – 28 September 2022 pihak sekolah akan melakukan verifikasi pada calon penerima bantuan pendidikan BPMS tersebut.
Pihak sekolah akan mengumumkan data calon penerima sementara pada 29 – 30 Septemer 2022.
Pada 3 – 7 Oktober 2022, berkas calon penerima akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan dan data final penetapan penerima akan disampaikan pada tanggal 10 – 26 Oktober 2022.
Dana Bantuan