Berikut daftar dana bantuan maksimum yang akan diterima siswa yang lolos pendataan bantuan pendidikan BPMS:
- SD / MI / SDLB: Rp1 juta
- SMP / MTs / SMPLB: Rp1,5 juta
- SMA / MA / SMALB: Rp2,5 juta
- SMK: Rp2,5 juta
Sementara dana maksimum bantuan pendidikan SPMB bagi siswa dengan sistem PPDB bersama, yaitu:
- SMA Klaster I: Rp3 juta
- SMA Klaster II: Rp7 juta
- SMA Klaster III: Rp10 juta
- SMK Klaster I: Rp3 juta
- SMK Klaster II: Rp7 juta
- SMK Klaster III: Rp10 juta
Itulah info cara daftar bantuan pendidikan BPMS yang masih buka untuk siswa – siswi tahun ajaran baru 2022 / 2023 di sekolah swasta wilayah DKI Jakarta lengkap dengan syarat yang harus dipenuhi dan besaran bantuan yang didapatkan.***