Pengertian Ijma' dan Qiyas dalam Kedudukannya di Hukum Islam, Al Quran, dan Hadis Rasulullah bagi Para Ulama

- 30 Agustus 2022, 14:32 WIB
Pengertian ijma' dan qiyas dalam kedudukannya sebagai salah satu metode pengambilan hukum para ulama yang bersumber dari Al Quran dan hadis untuk hal yang belum ditemukan hukumnya sebelumnya.
Pengertian ijma' dan qiyas dalam kedudukannya sebagai salah satu metode pengambilan hukum para ulama yang bersumber dari Al Quran dan hadis untuk hal yang belum ditemukan hukumnya sebelumnya. /PIXABAY/Afshad

BERITA DIY – Simak informasi pengertian kata Ijma’ dan Qiyas yang berhubungan dengan dasar hukum Islam yang berkaitan dengan masalah yang belum ada dalam Al-Quran dan Hadis dan sedang dicari hukum pastinya bagi umat Islam.

Umat Islam seluruh dunia pastinya mengetahui bahwa ada dua hal yang menjadi patokan dalam hukum Islam mengenai sesuatu hal yang baik dan harus diperhatikan.

Kedua hal tersebut adalah Al-Quran dan sunnah Rasulullah SAW serta hadis yang memiliki kekuatan hukum dan memiliki sanad yang baik.

Hukum Islam menurut Asrowi dalam "Jurnal Aksioma Al-Musaqoh STAI La Tansa Mashiro Indonesia" adalah sistem kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah SWT dan sunnah Rasulullah SAW yang mengikat bagi umat Islam.

Baca Juga: Apa Itu Qiyas? Berikut Pengertian, Jenis, dan Contoh: Diperoleh dengan Membandingkan antara Dua Peristiwa

Semakin majunya teknologi dan informasi, terdapat banyak hal atau elemen yang tidak ditemukan pada Al-Quran dan hadis sehingga butuh penelitian lebih lanjut mengenai nash atau hukumnya.

Lalu, bagaimana cara umat Islam untuk mengetahui hukum dan ketentuan sesuatu yang baru tersebut?

Untuk itulah, Ijma’ dan Qiyas muncul sebagai solusi bagi umat Islam untuk menyelesaikan suatu paham atau hukum mengenai hal yang belum memiliki nash dalam Islam.

Dikutip dari "Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam UIN Maulana Malik Ibrahim Malang", ijma’ adalah suatu prinsip sebagai landasan dasar usaha mujtahid dalam memutuskan permasalahan yang belum memiliki nash setelah Al-Quran dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x