BERITA DIY - Tak perlu tes antigen, simak syarat terbaru naik pesawat yang resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin, 29 Agustus 2022.
Pemerintah telah resmi mengeluarkan Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 yang mengatur mengenai syarat dan ketentuan perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi pesawat terbang terbaru.
Ketentuan tersebut berlaku sejak hari Senin, 29 Agustus 2022 sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Salah satu poin dalam syarat perjalanan menggunakan transportasi udara atau pesawat yakni penumpang dengan rute domestik sudah tidak lagi diwajibkan melampirkan hasil tes antigen.
Sebagai gantinya, penumpang pesawat yang berusia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin dosis ketiga atau booster.
Adapun syarat bagi pelaku perjalanan menggunakan pesawat untuk penumpang berusia 6-17 tahun wajib sudah dua kalu vaksin.
Berikut syarat terbaru naik pesawat yang berlaku mulai hari ini, Senin, 29 Agustus 2022 untuk perlaku perjalanan dalam negeri:
1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.