5. Pelaku perjalanan dalam negeri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Kendati demikian, para penumpang tetap perlu memperhatikan kondisi kesehatan masing-masing dan tetap memberlakukan protokol kesehatan guna pencegahan.
Demikian informasi mengenai syarat terbaru naik pesawat yang resmi diberlakukan mulai hari ini, Senin, 29 Agustus 2022.***