Tak Perlu Tes Antigen, Berikut Syarat Terbaru Naik Pesawat Mulai Hari Ini, 29 Agustus 2022

- 29 Agustus 2022, 20:45 WIB
Ilustrasi - Berikut syarat naik pesawat terbaru yang mulai berlaku hari ini 29 Agustus 2022.
Ilustrasi - Berikut syarat naik pesawat terbaru yang mulai berlaku hari ini 29 Agustus 2022. /Pexels/Nitin Rana

2. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Baca Juga: Syarat Naik Pesawat Terbaru Hari Ini 29 Agustus 2022, Tanpa Tes Antigen dan PCR, Cukup Vaksin Booster

3. Pelaku perjalanan dalam negeri wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:

a). Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

b). Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;

c). Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

d) Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

Baca Juga: Daftar Stasiun Rute Kereta Joglosemarkerto 2022: Jadwal, Harga Tiket KA, dan Syarat Naik Kereta Api

e) Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19

4. Sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x