Kepala Otorita IKN Bambang Susantono juga memastikan bahwa dalam pembangunan IKN penduduk lokal di lokasi yang akan digunakan sebagai IKN agan menjadi bagian dari proses pembangunan.
"Kami bekerja sama dengan elemen masyarakat, seperti lembaga swadaya masyarakat, akademisi, CSR dari beberapa BUMN atau perusahaan untuk reskilling, upskilling. Jadi memberikan skill-skill yang insyaallah dibutuhkan oleh para saudara-saudara kita yang sekarang ini sudah bermukim di kawasan IKN, sehingga nantinya mereka juga akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan IKN itu sendiri," Ujar Bambang Susantono dikutip dari laman Menpa.go.id.
Berikut ini informasi tentang struktur Otorita IKN lengkap dengan wewenang dan tugas yang diemban:
Struktur Otorita IKN terdiri dari
- Dewan pengarah Otorita IKN terdiri dari tiga orang
- Kepala dan wakil kepala Otorita IKN
- Tim transisi pemindahan IKN yang terdiri dari:
Ketua
Wakil Ketua