Hal tersebut telah disampaikan oleh Deputi Usaha Mikro dan UKM, Eddy Satriya pada Jumat, 3 Juni 2022 lalu, sebagaimana dilansir BERITA DIY dari ANTARA:
"BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun," ujar Eddy Satriya.
Mengenai kapan BPUM 2022 akan cair masih belum ada informasi lebih lanjut. Para pelaku UMKM bisa menunggu terlebih dahulu.
Mengenai syarat dan kriteria penerima BLT UMKM tahun ini juga masih belum dikeluarkan. Anda bisa menjadikan syarat di tahun lalu sebagai acuan.
Baca Juga: Link 5 Love Language Test yang Viral di TikTok, Begini Cara Main Kuis Bahasa Cinta Versi Indonesia
Inilah syarat penerima BLT UMKM bagi pelaku usaha mikro.
1. Minimal ada 1 usaha mikro yang sudah terdaftar legalitasnya
2. Pemilik berstatus WNI dan memiliki NIK (dibuktikan dengan KTP)
3. Sudah daftar NIB