Artinya, anggota polisi yang terkena PTDH tidak akan mendapat uang pensiunan namun tetap bisa mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri agar tetap menerima uang pensiunan bila pengunduran dirinya diterima.
Baca Juga: Yanma Polri Itu Apa? Tempat Mutasi 24 Polisi Imbas Kasus Penembakan Brigadir J
Demikian informasi berapa uang pensiunan anggota Polri dan apakah bila dipecat masih dapat pensiunan.***