- Tamtama meliputi Abripol, Abriptu, Abribda, Bharaka, Bharatu, dan Bharada
- Bintara meliputi Aiptu, Aipda, Bripka, Brigadir, Briptu, Bripda
- Perwira pertama (Pama) meliputi AKP, Iptu, Ipda
- Perwira menengah (Pamen) meliputi Kombes, AKBP, dan Kompol
- Perwira tinggi (Pati) meliputi Jenderal Polisi, Komjen, Irjen, dan Brigjen.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dilakukan Polri kepada Ferdy Sambo sesuai dengan Perpol (Peraturan Polisi) No 7 Th 2022 tentang 'Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia'.
Sehingga nantinya, pejabat Polri yang melanggar KEPP (Kode Etik Profesi Polri) akan mendapat sanksi berupa sanksi etika dan sanksi administratif.
Sanksi administratif tertuang dalam Pasal 111 yang bunyinya seperti berikut ini:
"Terhadap terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP".