Berapa Uang Pensiunan Anggota Polri? Apakah Bila Dipecat Masih Dapat Uang Pensiunan

- 26 Agustus 2022, 12:43 WIB
Ilustrasi besaran uang pensiunan anggota Polri dari Tamtama hingga Jenderal dan apakah bila dipecat masih dapat pensiunan.
Ilustrasi besaran uang pensiunan anggota Polri dari Tamtama hingga Jenderal dan apakah bila dipecat masih dapat pensiunan. /Pixabay/iqbalnuril

Besaran uang pensiunan anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Biodata Lengkap Profil Komjen Ahmad Dofiri Polri Bintang 3 dari Istri, Anak yang Pimpin Sidang Ferdy Sambo

Besaran gaji uang pensiunan yang diterima oleh tiap anggota Polri juga berbeda, tergantung pangkat terakhir dalam pengabdiannya.

Berikut ini rincian gaji pensiunan polisi dari Tamtama hingga Jenderal menurut PP Nomor 20 Tahun 2019:

- Golongan I atau Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600

- Golongan II atau Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500

- Golongan III atau Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500

- Golongan IV atau Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600

- Golongan V atau Pati: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100.

Untuk lebih jelas mengenai apa itu Pati Pamen dan lainnya, simak urutan pangkat polisi di bawah ini.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah