Syarat Cara Membuat SKCK Online dan Offline Terbaru 2022: Mudah, Bisa Lewat HP

- 23 Agustus 2022, 09:10 WIB
Ilustrasi - Syarat dan cara membuat SKCK secara online dan offline terbaru 2022, mudah bisa lewat HP, dokumen bisa diambil di Polsek atau Polres.
Ilustrasi - Syarat dan cara membuat SKCK secara online dan offline terbaru 2022, mudah bisa lewat HP, dokumen bisa diambil di Polsek atau Polres. /Tangkap layar instagram.com/@skckmetrojaya

1. Datang langsung ke Polsek atau Polres setempat

2. Daftar di loket pelayanan SKCK

3. Membawa dokumen persyaratan

4. Mengisi formulir yang diperoleh dari petugas

5. Tunggu proses pembuatan dan lakukan pembayaran sesuai arahan

Baca Juga: Cara Cek Tilang Elektronik, Besaran Denda, dan Apa Saja Pelanggaran yang Tercatat di ETLE Mobile

Itulah syarat dan cara buat SKCK secara online dan offline terbaru 2022, mudah bisa lewat HP, dokumen bisa diambil di Polsek atau Polres.***

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x