Syarat Cara Membuat SKCK Online dan Offline Terbaru 2022: Mudah, Bisa Lewat HP

- 23 Agustus 2022, 09:10 WIB
Ilustrasi - Syarat dan cara membuat SKCK secara online dan offline terbaru 2022, mudah bisa lewat HP, dokumen bisa diambil di Polsek atau Polres.
Ilustrasi - Syarat dan cara membuat SKCK secara online dan offline terbaru 2022, mudah bisa lewat HP, dokumen bisa diambil di Polsek atau Polres. /Tangkap layar instagram.com/@skckmetrojaya
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (6 lembar) dengan ketentuan: latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab wajib tampak muka secara utuh.

Berikut cara membuat SKCK secara online lewat HP.

1. Kunjungi website skck.polri.go.id

2. Klik MENU dan pilih FORM. PENDAFTARAN

3. Isikan data diri dan bagian lampiran sesuai dengan data yang diminta

4. Mengunggah dokumen sesuai aturan

5. Unggah rumus sidik jadri yang didapatkan dari kantor satuan

Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng Online, Lengkap dengan Link untuk Melihat Besar Tagihan Pajak Motor dan Mobil

6. Simpan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran (pembayaran bisa dilakukan dengan virtual account atau bayar tunai di loket)

7. Pemohon membawa bukti pendaftaran dan pembayaran serta dokumen persyaratan ke Polres sesuai domisili untuk mengambil SKCK bentuk fisik.

Berikut cara membuat SKCK secara offline.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x