Syarat Cara Membuat SKCK Online dan Offline Terbaru 2022: Mudah, Bisa Lewat HP

- 23 Agustus 2022, 09:10 WIB
Ilustrasi - Syarat dan cara membuat SKCK secara online dan offline terbaru 2022, mudah bisa lewat HP, dokumen bisa diambil di Polsek atau Polres.
Ilustrasi - Syarat dan cara membuat SKCK secara online dan offline terbaru 2022, mudah bisa lewat HP, dokumen bisa diambil di Polsek atau Polres. /Tangkap layar instagram.com/@skckmetrojaya

BERITA DIY - Simak syarat cara membuat SKCK secara online dan offline terbaru 2022, mudah bisa lewat HP, dokumen bisa diambil di Polsek atau Polres.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan dokumen yang biasa dibutuhkan ketika hendak melamar pekerjaan atau mendaftar ke instansi tertentu.

Artikel ini akan menjelaskan apa saja syarat dan bagaimana cara untuk membuat SKCK secara online lewat HP dan offline terbaru 2022.

SKCK merupakan dokumen resmi dari Polri yang berisikan catatan bahwa seseorang pernah atau tidak pernah melakukan tindakan kriminalitas atau kejahatan.

Baca Juga: Cara Bikin SKCK dan Kartu Kuning Online, Serta Cara Buat CV yang Dilirik HRD, Berapa Biaya Pembuatannya?

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan, dihitung mulai dari tanggal terbit. Jika memang dibutuhkan, SKCK bisa diperpanjang.

Anda dapat membuat SKCK secara offline dengan datang langsung di Polsek atau Polres terdekat. Namun Anda juga bisa membuatnya secara online di website resmi skck.polri.go.id.

Berikut syarat yang harus dibawa atau dibutuhkan WNI untuk membuat SKCK yang dibuat atau diambil di Polsek.

  • Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi akte lahir (surat kenal lagir, ijazah, surat nikah, KK)
  • Dokumen sidik jari
  • Fotokopi identitas lain jika belum memenuhi syarat untuk membuat KTP

Baca Juga: Cara Cek Nomor KK Online, Info Kartu Keluarga Bisa Didapat Lewat HP Via Link Dukcapil, Email, hingga WA

  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (6 lembar) dengan ketentuan: latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab wajib tampak muka secara utuh.

Berikut cara membuat SKCK secara online lewat HP.

1. Kunjungi website skck.polri.go.id

2. Klik MENU dan pilih FORM. PENDAFTARAN

3. Isikan data diri dan bagian lampiran sesuai dengan data yang diminta

4. Mengunggah dokumen sesuai aturan

5. Unggah rumus sidik jadri yang didapatkan dari kantor satuan

Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Jateng Online, Lengkap dengan Link untuk Melihat Besar Tagihan Pajak Motor dan Mobil

6. Simpan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran (pembayaran bisa dilakukan dengan virtual account atau bayar tunai di loket)

7. Pemohon membawa bukti pendaftaran dan pembayaran serta dokumen persyaratan ke Polres sesuai domisili untuk mengambil SKCK bentuk fisik.

Berikut cara membuat SKCK secara offline.

1. Datang langsung ke Polsek atau Polres setempat

2. Daftar di loket pelayanan SKCK

3. Membawa dokumen persyaratan

4. Mengisi formulir yang diperoleh dari petugas

5. Tunggu proses pembuatan dan lakukan pembayaran sesuai arahan

Baca Juga: Cara Cek Tilang Elektronik, Besaran Denda, dan Apa Saja Pelanggaran yang Tercatat di ETLE Mobile

Itulah syarat dan cara buat SKCK secara online dan offline terbaru 2022, mudah bisa lewat HP, dokumen bisa diambil di Polsek atau Polres.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x