Update Kasus Brigadir J: Tidak Ditemukan Tanda-tanda Kekerasan dari Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J

- 22 Agustus 2022, 17:14 WIB
Update kasus Brigadir J: hasil autopsi ulang Brigadir J diumumkan hari ini dengan tidak ditemukan tanda kekerasan selain luka tembak.
Update kasus Brigadir J: hasil autopsi ulang Brigadir J diumumkan hari ini dengan tidak ditemukan tanda kekerasan selain luka tembak. /ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

Dari hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J, tim dokter juga memastikan tidak ada luka-luka selain luka tembakan karena senjata api yang ditemukan di tubuh Brigadir J.

Artinya, tidak ada luka dan tanda kekerasan lain selain senjata api yang ditembakkan oleh Bharada E selaku tersangka penembakan.

"Kami sudah pastikan dengan keilmuan forensik yang sebaik-baiknya bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan selain senjata api pada tubuh korban," katanya.

Baca Juga: Update Kasus Penembakan Brigadir J: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Diserahkan Kepada Bareskrim Polri Siang Ini

Ade juga memastikan tidak ada kuku korban Brigadir J yang dicabut ataupun tulang yang patah pada tubuh Brigadir J. Adapun posisi organ tumbuh yang berpindah tidak pada tempatnya merupakan bagian dari tindakan autopsi.

"Semua tindakan autopsi pasti ada organ-organ itu akan dikembalikan ke tubuhnya, namun memang harus ada pertimbangan-pertimbangan baik itu misalnya adanya bagian-bagian tubuh yang terbuka sehingga pada saat jenazah itu akan ditransportasikan akan dilakukan pertimbangan-pertimbangan seperti itu,” ujar Ade.

Seperti dikethaui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Polisi Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).

Kelimanya disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.

Baca Juga: Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Ada Hubungan Apa Eks Kadiv Propam Polri dengan Ajudannya?

Terkini, penyidik juga melakukan penyidikan terhadap lima perwira Polri yang menghalang-halangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice bersama tersangka Ferdy Sambo..

Halaman:

Editor: Muhammad Suria

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah