BERITA DIY - Simak informasi laporan dugaan pelecehan oleh Brigadir Yoshua gugur, apakah Putri Candrawathi akan dipidana?
Kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Brigadir Yoshua Hutabarat terus bergulir. Terkini, Bareskrim Polri menggugurkan laporan dugaan pelecehan yang dibuat oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dari hasil penyelidikan, terindikasi bahwa tidak ada peristiwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menjelaskan, indikasi ini terungkap dari hasil gelar perkara yang dipimpin langsung olehnya pada Jumat siang di Bareskrim Polri.
“Saat pimpin gelar tadi, berdasarkan paparan Dirtipidum, semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum tidak berada di dalam rumah,” kata Agus pada Jumat, 12 Agustus 2022 dikutip dari ANTARA.
Agus Andrianto kemudian menyebutkan bahwa kejadian yang sebenarnya adalah Brigadir J masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas di Kompleks Duren Tiga Nomor 46 tersebut setelah dipanggil oleh Ferdy Sambo.
“Almarhum J masuk saat dipanggil ke dalam oleh FS,” ungkap Agus.
Sebelumnya, Putri Candrawathi membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.
Saat itu dilaporkan, bahwa Putri teriak dari kamar sehingga membuat ajudan lainnya, termasuk Bharada E dan saksi lainnya yang berada di lantai dua terkejut dan langsung turun menanyakan ada kejadian apa. Di saat itu terjadilah tembak-menembak.
Setelah proses penyelidikan oleh Tim Khusus Polri, kemudian ditemukan bahwa kejadi tersebut hanyalah skenario yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.
Tidak ditemukannya dugaan pelecehan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, membuat Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggugurkan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi, termasuk laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Pertanyaan baru pun muncul apakah Putri Candrawathi akan dipidana setelah melayangkan laporan palsu?
Menjawab hal itu, Bareskrim Polri berharap semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim khusus Polri.
“Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa,” kata Agus.
Itulah informasi laporan dugaan pelecehan Brigadir Yoshua gugur, apakah Putri Candrawathi akan dipidana?***