Saat itu dilaporkan, bahwa Putri teriak dari kamar sehingga membuat ajudan lainnya, termasuk Bharada E dan saksi lainnya yang berada di lantai dua terkejut dan langsung turun menanyakan ada kejadian apa. Di saat itu terjadilah tembak-menembak.
Setelah proses penyelidikan oleh Tim Khusus Polri, kemudian ditemukan bahwa kejadi tersebut hanyalah skenario yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.
Tidak ditemukannya dugaan pelecehan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi, membuat Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggugurkan laporan dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi, termasuk laporan dugaan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilaporkan anggota Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.
Pertanyaan baru pun muncul apakah Putri Candrawathi akan dipidana setelah melayangkan laporan palsu?
Menjawab hal itu, Bareskrim Polri berharap semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Tim khusus Polri.
“Nanti kami serahkan kepada Timsus keputusannya seperti apa,” kata Agus.
Itulah informasi laporan dugaan pelecehan Brigadir Yoshua gugur, apakah Putri Candrawathi akan dipidana?***