2. Registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online
3. Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK
4. Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode)
5. Kunjungi Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK
6. Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp 30.000
7. Setelah bayar, akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrian pencetakan SKCK.
Jika pembayaran telah selesai diterima dan SKCK telah selesai diurus, maka pemohon bisa segera membawa SKCK yang telah sah sebagai data administratif hingga enam bulan ke depan.
Demikian informasi cara memperpanjang SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), prosedur yang harus dilakukan di kantor polisi terdekat, dan besaran biaya yang perlu dibayarkan.***