Syarat Perpanjang SKCK Secara Online, Prosedur dan Dokumen, Serta Biaya yang Harus Dibayarkan

- 12 Agustus 2022, 12:50 WIB
Syarat memperpanjang SKCK secara online, prosedur dan dokumen resmi yang harus dibawa dan besaran biaya yang harus dibayarkan untuk penerbitan SKCK.
Syarat memperpanjang SKCK secara online, prosedur dan dokumen resmi yang harus dibawa dan besaran biaya yang harus dibayarkan untuk penerbitan SKCK. /Tangkap Layar https://skck.polri.go.id/

2. Registrasi dan isi formulir serta daftar pertanyaan secara online

3. Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK

4. Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode)

5. Kunjungi Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK

6. Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp 30.000

7. Setelah bayar, akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrian pencetakan SKCK.

Jika pembayaran telah selesai diterima dan SKCK telah selesai diurus, maka pemohon bisa segera membawa SKCK yang telah sah sebagai data administratif hingga enam bulan ke depan.

Baca Juga: Cara Bikin SKCK dan Kartu Kuning Online, Serta Cara Buat CV yang Dilirik HRD, Berapa Biaya Pembuatannya?

Demikian informasi cara memperpanjang SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), prosedur yang harus dilakukan di kantor polisi terdekat, dan besaran biaya yang perlu dibayarkan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x