Syarat Perpanjang SKCK Secara Online, Prosedur dan Dokumen, Serta Biaya yang Harus Dibayarkan

- 12 Agustus 2022, 12:50 WIB
Syarat memperpanjang SKCK secara online, prosedur dan dokumen resmi yang harus dibawa dan besaran biaya yang harus dibayarkan untuk penerbitan SKCK.
Syarat memperpanjang SKCK secara online, prosedur dan dokumen resmi yang harus dibawa dan besaran biaya yang harus dibayarkan untuk penerbitan SKCK. /Tangkap Layar https://skck.polri.go.id/

- Fotokopi akte lahir, atau surat nikah, atau ijazah

- Fotokopi KK

- Dokumen Sidik Jari

- Fotokopi kartu identitas lain, jika tidak memiliki KTP

- Pas foto berwarna berukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar, dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan, berkerah, dan tanpa aksesoris wajah

- Lembar SKCK lama asli yang sudah habis masa berlaku atau hendak diperpanjang

Baca Juga: Syarat dan Langkah Cara Membuat SKCK Online Lewat HP dan Offline di Polsek untuk Melamar Kerja

Sekadar informasi, kini SKCK sudah bisa diajukan secara online melalui laman skck.polri.go.id dan bisa dikerjakan dengan mudah tanpa perlu ke kantor polisi terdekat.

Berikut langkah-langkah memperpanjang SKCK melalui laman skck.polri.go.id secara online:

1. Buka situs skck.polri.go.id/

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x