- Fotokopi akte lahir, atau surat nikah, atau ijazah
- Fotokopi KK
- Dokumen Sidik Jari
- Fotokopi kartu identitas lain, jika tidak memiliki KTP
- Pas foto berwarna berukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar, dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan, berkerah, dan tanpa aksesoris wajah
- Lembar SKCK lama asli yang sudah habis masa berlaku atau hendak diperpanjang
Baca Juga: Syarat dan Langkah Cara Membuat SKCK Online Lewat HP dan Offline di Polsek untuk Melamar Kerja
Sekadar informasi, kini SKCK sudah bisa diajukan secara online melalui laman skck.polri.go.id dan bisa dikerjakan dengan mudah tanpa perlu ke kantor polisi terdekat.
Berikut langkah-langkah memperpanjang SKCK melalui laman skck.polri.go.id secara online:
1. Buka situs skck.polri.go.id/