Pemilik KTP yang merasa memenuhi syarat namun tidak menerima bansos sembako Rp 200 ribu ini bisa lapor dengan cara sebagai berikut:
1. Lapor ke kepala desa
2. Lapor ke Kemensos melalui kanal di bawah ini:
- Kirim pesan melalui email di alamat [email protected].
- Kirim aduan ke nomor WhatsApp (WA) 0811 10 222 10 dengan format: Nama Lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat lengkap (spasi) Aduan
3. Lapor ke dinas sosial setempat
Tak hanya itu, masyarakat yang merasa memenuhi syarat juga bisa mendaftarkan diri sendiri, keluarga, maupun orang lain untuk jadi penerima bansos sembako ini melalui Aplikasi Cek Bansos.
Demikianlah pemilik KTP yang bisa dapat bansos sembako Rp 200 ribu dan cara cek penerima BPNT Agustus 2022 di link cekbansos.kemensos.go.id.***