Waspada Pungli! Lapor di Nomor Ini Jika Bansos Sembako BPNT Rp200 Ribu Bulan Agustus 2022 Tak Cair ke Penerima

- 9 Agustus 2022, 20:47 WIB
Ilustrasi. Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bulan Agustus 2022 tak cair ke penerima di Kantor Pos, waspada pungli bisa lapor di Hotline Kemensos.
Ilustrasi. Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bulan Agustus 2022 tak cair ke penerima di Kantor Pos, waspada pungli bisa lapor di Hotline Kemensos. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Kemensos menghimbau kepada masyarakat penerima Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bulan Agustus 2022 untuk waspada terhadap masalah penyaluran bantuan termasuk pungli atau pungutan liar.

Dilansir dalam laman Kemensos, masyarakat yang menemukan permasalahan berupa bantuan Bansos Sembako BPNT yang tak kunjung cair karena kendala, salah sasaran, terjadi penyelewengan dana, hingga pungutan liar dapat mengirimkan aduan.

Termasuk dengan Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu tahun 2022 yang terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id namun bantuan tak kunjung cair.

Simak cara lapor Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu bulan Agustus 2022 tak cair ke penerima di Kantor Pos dalam artikel berikut ini.

Baca Juga: Bansos Sembako BPNT Tak Cair Rp200 Ribu Agustus 2022 Ini, Terjadi Pungli Bisa Lapor ke Pusat Aduan Kemensos

"Jika kalian menemukan permasalahan terkait bantuan sosial dari Kemensos yang salah sasaran, terjadi penyelewengan, atau pungutan liar. Kalian bisa langsung adukan ke Nomor Hotline Bantuan Sosial Kemensos di nomor 0811 10 222 10, atau bisa juga melalui email di [email protected]," tulis keterangan tertulis Kemensos.

Sebanyak 18,8 juta keluarga mendapatkan Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu setiap bulannya dari pemerintah.

Dana Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu yang tak kunjung cair karena sejumlah kendala yang dihadapi penerima dapat dilaporkan ke pihak Kemensos.

Adapun, status bantuan Bansos Sembako BPNT Rp200 ribu sudah cair atau belum juga dapat dilakukan di cekbansos.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x