Jangan Salah! Ini Aturan Pasang Bendera Merah Putih di Rumah dan Ukuran yang Benar 

- 2 Agustus 2022, 16:10 WIB
Aturan pasang bendera Merah Putih di rumah dan ukuran yang benar, jangan sampai salah.
Aturan pasang bendera Merah Putih di rumah dan ukuran yang benar, jangan sampai salah. /Pexels/Teguh Setiawan/

Baca Juga: Link Logo HUT RI Ke-77 Format PNG, JPG, VECTOR, dan CDR: Ini Pedoman Pemakaian Remis dari Pemerintah

Aturan pasang bendera Merah Putih

- Pengibaran dan/atau pemasangannya dilakukan antara matahari terbit sampai matahari tenggelam.

- Pada situasi tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bisa dilaksanakan malam hari.

- Bendera negara wajib dipasang saat peringatan Hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, satuan pendidikan (sekolah), transportasi umum dan pribadi di seluruh wilayah NKRI dan kantor perwakilan RI di luar negeri.

- Pengibaran bendera Merah Putih juga dilaksanakan saat peringatan hari besar nasional dan peristiwa lain.

- Dalam rangka untuk pemasangan bendera negara di rumah, pemerintah juga memberikannya kepada warga yang kurang mampu.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Ini Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar Menurut Undang-Undang

Ukuran bendera Merah Putih

Bendera Merah Putih memiliki bentuk persegi panjang dengan lebar 2/3 dari panjang. Bahan untuk bendera Merah Putih juga harus dari kain yang warnanya tidak bisa luntur.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah