Jangan Salah! Ini Aturan Pasang Bendera Merah Putih di Rumah dan Ukuran yang Benar 

- 2 Agustus 2022, 16:10 WIB
Aturan pasang bendera Merah Putih di rumah dan ukuran yang benar, jangan sampai salah.
Aturan pasang bendera Merah Putih di rumah dan ukuran yang benar, jangan sampai salah. /Pexels/Teguh Setiawan/

Warna merah bendera Merah Putih adalah merah jernih dengan kadar MHB (merah, hijau, biru) atau RGB (red, green, blue) berupa merah 255, hijau 0, dan biru 0. 

Sementara, warna putihnya secara digital memiliki kadar RGB berupa merah 255, hijau 255, dan biru 255. Detail ukuran bendera Merah Putih disesuaikan dengan lokasi pemasangan yaitu:

- 200 cm x 300 cm: lapangan Istana Kepresidenan

- 120 cm x 180 cm: lapangan umum

- 100 cm x 150 cm: ruangan

Baca Juga: 17 Link Twibbon HUT RI ke 77, Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 2022 untuk Profil WhatsApp

- 36 cm x 54 cm: dalam mobil Presiden dan Wakil Presiden

- 30 cm x 45 cm: mobil pejabat negara

- 20 cm x 30 cm: kendaraan umum

- 100 cm x 150 cm: kapal

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah