Jangan Salah! Ini Aturan Pasang Bendera Merah Putih di Rumah dan Ukuran yang Benar 

- 2 Agustus 2022, 16:10 WIB
Aturan pasang bendera Merah Putih di rumah dan ukuran yang benar, jangan sampai salah.
Aturan pasang bendera Merah Putih di rumah dan ukuran yang benar, jangan sampai salah. /Pexels/Teguh Setiawan/

BERITA DIY - Jangan sampai salah! Simak aturan pasang bendera Merah Putih di rumah dan ukuran yang benar dalam ulasan berikut ini.

Sebentar lagi bangsa Indonesia akan memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agutus 2022.

Tahun ini, Indonesia merayakan HUT RI ke-77 tahun. Artinya sudah 77 tahun Indonesia merdeka sejak 17 Agustus 1945.

Untuk merayakaan hari kemerdekaan dan memperdalam nasionalisme, di rumah hingga kantor terdapat pemasangan bendera Merah Putih. Ini sifatnya wajib.

Baca Juga: Link Download Logo HUT RI ke-77 Tahun 2022 JPEG, PNG, PDF dan Video Motion buat Spanduk, Baliho atau Seragam

Pemasangan bendera Merah Putih biasanya berlangsung satu bulan penuh, dimulai dari tanggal 1 Agustus.

Bagi yang ingin pasang bendera Merah Putih di rumah jangan asal, ya. Ada aturan pasang bendera Merah Putih di rumah dan ukuran yang benar.

Aturan pasang bendera Merah Putih di rumah dan ukuran yang benar tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. 

Berikut aturan pasang bendera Merah Putih di rumah dan ukuran yang benar sesuai undang-undang.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x