Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo Hari Ini, Bagaimana Cara Membuka Situs yang Diblokir Tanpa Aplikasi?

- 30 Juli 2022, 22:04 WIB
Daftar situs yang diblokir Kominfo 2022, contoh situs yang diblokir, cara membua situs yang diblokir tanpa aplikasi dan internet negatif.
Daftar situs yang diblokir Kominfo 2022, contoh situs yang diblokir, cara membua situs yang diblokir tanpa aplikasi dan internet negatif. /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari daftar situs yang diblokir Kominfo 2022, contoh situs yang diblokir, cara membua situs yang diblokir tanpa aplikasi dan internet negatif.

Simak daftar aplikasi yang diblokir Kominfo 2022, bagaimana cara membuka situs yang diblokir tanpa aplikasi beserta contoh situs yang diblokir.

Seperti diketahui, Kominfo per tanggal 30 Juli memblokir sejumlah situs karena mereka belum mendaftar sebagai PSE di Indonesia.

Situs yang tidak bisa diakses antara lain Yahoo Search, Dota 2, dan Paypal. Hal tersebut membuat banyak orang kemudian memprotes kebijakan tersebut.

Baca Juga: Penyebab Epic Games Diblokir Kominfo hingga Muncul Error Invalid, Bagaimana Cara Solusi Main dan Sampai Kapan

Beberapa platform game streaming juga tidak bisa dibuka karena mereka tidak mendaftar sampai tenggat waktu yang diberikan, yakni Steam, Counter-Strike Global Offensive dan platform distribusi konten digital Origin.

Kemenkominfo pun berujar, penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia sudah selayaknya mengikuti aturan yang berlaku di negara ini.

"Kita membuka diri, para penyelenggara game dari luar negeri (ingin) beroperasi silakan, tapi, ikuti aturan Indonesia," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dikutip dari Antara.

Berkaitan dengan pemblokiran situs-situs tersebut, warganet memprotes kebijakan Kominfo dan menganggap kementerian tidak mendukung perkembangan eSports di Indonesia. Beberapa game yang diblokir itu menjadi game yang dilombakan bahkan hingga tingkat mancanegara.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x