Dengan peraturan tersebut, menjelaskan bahwa batas waktu yang diberikan Kominfo adalah hingga 20 Juli 2022.
Aturan ini berlaku bagi setiap PSE yang beroperasi, memberikan layanan, dan digunakan di Indonesia, kendati mereka didirikan atau berdomisili di luar negeri. Sanksi administratifnya berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking). Ini akan diberlakukan bagi para pelanggar ketentuan pendaftaran setelah melampaui batas waktu tadi.
Demikian alasan dan daftar perusahaan yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), seperti PayPal, Steam, Epic Games, hingga Dota pada hari ini, 30 Juli 2022.***