FAKTA BARU! ACT Potong Dana Donasi Masyarakat Sebesar Rp 450 Miliar

- 30 Juli 2022, 09:52 WIB
Tersangka Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin - Fakta baru ACT potong dana donasi masyarakat sebesar Rp 450 miliar.
Tersangka Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin - Fakta baru ACT potong dana donasi masyarakat sebesar Rp 450 miliar. /RENO ESNIR/ANTARA FOTO

BERITA DIY - Fakta baru ditemukan oleh tim penyidik kasus ACT bahwa pemotongan dana donasi masyarakat sampai 450 miliar.

Kasus pemotongan dana kemanusiaan donasi dari masyarakat yang dlakukan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditemukan fakta baru.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menemukan fakta baru bahwa ACT melakukan pemotongan dana kemanusiaan donasi dari masyarakat sebesar Rp 450 miliar.

“Penyidik menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya kurang lebih Rp2 triliun, atas dana tersebut dilakukan pemotongan sebesar kurang lebih Rp450 miliar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat dikutip dari ANTARA 30 Juli 2022.

Baca Juga: Ini Dia 4 Tersangka Dana ACT, Berikut Profil Eks Presiden Ahyudin hingga Dana Boeing Lari ke Koperasi 212

Ia menjelaskan, Yayasan ACT menghimpun dana masyarakat dengan total nominal Rp 2 tiliun sejak 2005 sampai 2020.

Pengurus yayasan melakukan pemotongan senilai Rp450 miliar atau sekitar 25 persen dari total yang dikumpulkan.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri sudah menetapkan 4 pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka tindak pidana dugaan penggelapan dana donasi umat dan dana CSR Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan Pesawat Lion Air JT-610.

Keempat pengurus ACT yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ahyudin saat tindak pidana terjadi menjabat sebagai Pendiri, Ketua Pengurus/Presiden Yayasan ACT Periode 2005-2019, kemudian sebagai Ketua Pembina Tahun 2019- 2022.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x